Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang memuat perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan berdasarkan persyaratan administratif serta teknis yang berlaku.
Surat permohonan yang ditandatangani direktur utama dan berisi informasi mengenai perusahaan (bidang usaha, jumlah karyawan, AMDAL, dll). Akta notaris pendirian badan usaha. Bukti kepemilikan tanah, yakni sertifikat tanah dan akta jual beli. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat yang diketahui pejabat RT, RW, hingga kelurahan.
3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan. 4. Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD. 5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas empat lantai. 6.
menyangkut kualitas struktur bangunan serta kenyamanan umum di lingkungan sekitamya; • Apabila terjadi sesuatu yang ditimbulkan akibat pembangunan Mushola tersebut, adalah merupakan. tanggung jawab saya sepenuhnya, baik dari segi hukum maupun aspek teknik. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak
8MT2.
contoh surat izin mendirikan bangunan masjid