AktaCatatan Sipil adalah akta autentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;
a kutipan akta kelahiran; b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; c. KK orang tua; dan d. KTP-e1. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. kutipan akta kelahiran;
3 Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatat sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3509-LU-0587 tertanggal 9 Oktober 2013; 4.
Dengandasar tersebut maka Pejabat Pencatatan Sipil akan membuat catatan pinggir mengenai perubahan nama dalam akta kelahiran (bukan menerbitkan akta baru). Baca juga: Bisakah Saya Pidanakan Orang
Berdasarkanlaporan tersebut pejabat pencatat sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Catatan pinggir yang dimaksud merupakan keterangan tambahan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Selanjutnya pengangkatan anak yang telah
yIrYB.
contoh catatan pinggir akta kelahiran