tigamacam acara pemeriksaan3 Jenis Acara Pemeriksaan Persidangan Perkara PidanaAcara pemeriksaan singkatAcara pemeriksaan cepatProses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa. Tulis opini Anda seputar isu terkini di mulai nulis. Komentar.
MenurutM.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan hlm 6 yaitu; dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa. 2. KUASA KHUSUS
JenisPutusan Pengadilan Perkara Pidana. Oleh Irawan Harahap Pada Kamis, 9 Apr 2020 - 8:29 pm. Sumber Foto: pn-tobelo.go.id. Berdasarkan amar putusan, maka isi/jenis putusan pengadilan : a. Putusan pengadilan yang berupa pemidanaan. Putusan pengadilan pemidanaan adalah putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan
PerkaraMiliter disidangkan di Pengadilan Militer, namun jika perkara terdapat perkara militer dan non militer maka hal tersebut disebut Perkara Koneksitas. Diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP: " Apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan
RESUMETUGAS HUKUM ACARA DAN PRAKTEK PERADILAN PIDANA. A. Pengertian Pembuktian. KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pembuktian, KUHAP hanya memuat jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Walaupun KUHAP tidak memberikan pengertian mengenai pembuktian, akan tetapi banyak ahli
fJWr.
Oleh Arrony Qisthy, Unpas. Sebagian masyarakat merasa kebingungan tentang proses acara di pengadilan, terutama dalam proses persidangan perkara pidana. Ada yang menganggap bahwa proses persidangan perkara pidana butuh waktu yang lama berbulan-bulan dan ada pula yang mengangap bahwa proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat. Hal ini terjadi, karena sebagian masyarakat ada yang menyaksikan langsung jalannya proses persidangan ke Pengadilan, atau melalui obrolan-obrolan / perbincangan di dalam masyarakat mengenai proses persidangan, tanpa mengetahui tentang jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana, sebagaimana yang diatur dalam UU. TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, atau yang biasa kita kenal dengan sebutan KUHAP’. Dari permasalahan di atas, penulis mencoba membuat penjelasan singkat mengenai jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana. Perlu diketahui bahwa perkara pidana yang diselesaikan melalui pengadilan memang bermacam-macam jenisnya. Untuk persidangan perkara pidana proses pemeriksaannya ada yang diacarakan sebagai pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat, pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun acara pemeriksaan cepat diperuntukan bagi delik / tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan biasanya merupakan tindak pidana ringan / tipiring. Sedangkan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas diperuntukan bagi perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan, yaitu UU. NO 14 TAHUN 1992 sebagaimana yang telah diganti dengan undang-undang baru, yakni UU. TAHUN 2009. Kedua proses persidangan inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat, karena proses acaranya memang relatif mudah dan cepat. Adapun acara pemeriksaan singkat diperuntukkan bagi perkara kejahatan atau pelanggaran yang menurut Jaksa Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, namun tentunya perkara yang tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan acara cepat di atas. Dengan demikian, perkara yang tidak termasuk dalam kategori singkat, cepat dan pelanggaran lalu lintas di atas, jelas akan dilakukan pemeriksaan secara biasa. Contohnya tindak pidana teroris, karena jelas pembuktiannya tidak mudah dan tidak sederhana, maka perkara tersebut masuk dalam kategori acara pemeriksaan biasa. Proses inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana membutuhkan waktu yang lama dan terkesan ribet. Dalam praktek, untuk mengetahui suatu acara persidangan dikategorikan acara pemeriksaan yang mana, maka dapat dilihat pada nomor register perkaranya. Untuk perkara pidana biasa, kode penomorannya adalah Pid berarti pidana, sedangkan B berarti biasa, jika Pid. S berarti perkara tersebut adalah pidana singkat. Demikianlah penjelasan singkat mengenai acara pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Penulis berharap, semoga tulisan ini ada manfaat bagi saudara-saudara yang kebetulan sedang dalam konflik hukum pidana atau barang kali hanya sekedar menambah wawasan hukum. Penulis menyadari betul, bahwa masih banyak kekurangan dalam tulisan ini, mengingat kapasitas pendidikan penulis yang masih mahasiswa. Oleh karena itu, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih. Alhamdulillahi jaza kumullohu khoiro. NB. Ingat! Sudah jadi hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui hukum di Indonesia, baik materil maupun formil. Apalagi secara konstitusional negara kita adalah negara hukum, maka jangan ada lagi masyarakat awam hukum, yang akan mudah diperdaya’ oleh para oknum aparat penegak hukum atau oleh siapa pun.. 1109. *** Tentang Penulis ARRONY QISTHY Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Angkatan 2006. Salah satu Pengurus Muda-mudi di Masjid Al-Irsyad Dago, memiliki cita-cita berkarir di Kejaksaan Agung. E-mail arrony_hoppuz
jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana